Entri Populer

Minggu, 18 Desember 2011

Peningkatan Kerjasama Internasional Menuju Sekolah Bertaraf Internasional

Lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuka harapan adanya bahwa setiap daerah memiliki kelas Internasional. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Dalam rangka menuju SBI maka sejak tahun 2000 hingga tahun 2005 dikeluarkan Permendiknas yang mengatur tentang sistem penilaian sekolah RSBI untuk menjadi SBI. Sekolah RSBI untuk menjadi SBI harus memenuhi  SBI = SNP + X. SNP (Standar Nasional Pendidikan) meliputi : kompetensi lulusan, isi, proses pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan pra sarana, dana, pengelolaan dan penilaian. X yang isinya merupakan penambahan atau pengayaan/pendalaman/penguatan/perluasan dari delapan unsur pendidikan tersebut serta sistem lain sebagai indikator kinerja kunci tambahan yang berstandar internasional dari salah satu anggota OECD seperti Australia, Belgia, Canada, Denmark, dan / Negara maju lainnya. Oleh karena itu, SBI perlu mengadakan kerjasama dengan anggota OECD agar dapat mengetahui bagaimana cara menghasilkan siswa – siswa yang memiliki daya saing pada forum Internasional terhadap komponen-komponen pendidikan seperti Ouput dan Outcomes pendidikan, proses penyelenggaraan dan pembelajaran, serta input SBI harus memiliki keunggulan yang diakui secara internasional.
“Sister School” adalah salah satu cara yang dapat dilakukan. Sister School merupakan salah satu program kerjasama dengan pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri. Kerjasama yang dilakukan dapat dibuktikan dengan ditandatanganinya MoU (nota kesepahaman). Isi naskah kerjasama (MoU) meliputi aspek – aspek :
1.        Tujuan/sasaran yang hendak dicapai, 
2.        Bentuk-bentuk kerjasama atau kegiatan pendidikan/pelatihan yang hendak dilaksanakan, 
3.        Hak dan kewajiban, 
4.        Masa berlaku kerja sama, 
5.        Sumber pembiayaan, dan 
6.        Hal-hal lain yang dianggap perlu. 
MoU ini akan ditandatangani oleh kepala sekolah kedua sekolah disaksikan Dinas, Pengawas Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. 
Contoh MoU SMPN 2 Ciamis 

Kegiatan  dalam program Sister School ini dapat berupa : 
1. Pertukaran Pelajar
2. Pengiriman Tenaga Pendidik untuk mengamati proses belajar diluar negeri
3. Pertukaran informasi mengenai kurikulum, kebijaksanaan sekolah, dan kegiatan sekolah
4. Pertukaran sumber belajar, materi dan strategi mengajar
5. Pertukaran informasi tentang pengembangan sekolah 
Kerjasama ini bertujuan untuk saling bertukar pendapat tentang pengelolaan sekolah berstandar internasional khususnya di luar negeri. Penerapan program “Sister School” pada sekolah bertaraf internasional diharapkan mampu mendongkrak kualitas sekolah sehingga mampu menghasilkan output yang mempunyai keunggulan yang diakui internasional. 

Reference :
http://fatahmunzali.blogspot.com/2008/09/pengembangan-program-sister-school-smk_7928.html
http://jurnal.upi.edu/educationist/view/52/manajemen-sekolah-bertaraf-internasional.html
http://smpn2cms.sch.id/html/index.php?id=profil&kode=10&profil=Sister%20School

Tidak ada komentar:

Posting Komentar